Good Governance dan Penegakan Hukum di Indonesia
Flowchart :
Asas Penyelenggaraan Negara Untuk Mewujudkan Good Governance :
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas
Asas Yang Harus Diperhatikan Penegak Hukum :
- Asas keterbukaan
- Asas profesionalitas
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
Prinsip Penegakan Hukum Yang Baik :
- Penegak hukum bersifat taat asas
- Pelaksanaan penegak hukum dapat dimintai pertanggung jawaban
- Prosesnya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi
- Prosesnya terbuka untuk mengakomodasi kritis masyarakat
Cara Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik :
- Melanjutkan pembaruan politik
- Melanjutkan pembaruan Undang-Undang Dasar
- Melakukan pembaruan administrasi negara
- Melanjutkan pembaruan kekuasaan kehakiman
- Melakukan evaluasi terhadap hukum yang ada pada masa lalu
Comments
Post a Comment